SKCK | Syarat Membuat SKCK | Cara Panduan SKCK

Syarat Membuat SKCK dan Cara Panduan SKCK. Sebenarnya apa itu SKCK? SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini biasanya digunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan atau pindah tempat tinggal dan butuh surat pindah demi mendapatkan KTP yg baru. Nah disini beritamandiri akan sedikit memberikan informasi seputar persyaratan membuat SKCK dan Cara Memperpanjang SKCK. Anda ingin tau selengkapnya? Well, yuks kita simak penjelasan semua tentang syarat membuat SKCK.

Sebelumnya beritamandiri pernah membahas postingan tentang Suzuki GW250 dan Cara Menambah Tinggi Badan. Kali ini beritamandiri akan memberikan informasi tentang Syarat Membuat SKCK dan Memperpanjang SKCK sebenarnya sangat mudah asalkan kita ada niat untuk membuatnya. Belum lama ini beritamandiri habis mengurus SKCK untuk keperluan tertentu. Karena ini pertama kali saya mengurusnya, setelah mencari info kesana-kemari, akhirnya dapatlah info dari orang yang sudah pernah mengurusnya,, urutan proses membuat SKCK adalah begini:


Proses Membuat SKCK

Contoh SKCK


  1. Bikin permohonan mau membuat SKCK ke RT
  2. Siapkan fotokopi KTP & KSK
  3. Minta Rekomendasi / pengantar dari RT –> suratnya dari RT & ditandatangani sekretaris ataupun pak RT
  4. Rekomendasi dari RT tadi dibawa ke RW untuk dimintai tandatangan ke pak RW atau sekretarisnya
  5. Surat Pengantar yang sudah ditandatangani oleh RT & RW tadi dibawa ke kantor kelurahan
  6. Setelah rekomendasi / pengantar dari kelurahan didapat, dibawalah ke kantor polisi.
  7. Kalau SKCK mau dipakai untuk mendaftar / melamar kerja ke Swasta,. rekomendasi kelurahan cukup dibawa ke Polsek aja.
  8. Kalau SKCK-nya  mau digunakan untuk melamar kerja PNS atau BUMN, atau keperluan lain, rekomendasi kelurahan tadi langsung dibawa ke POLRESTABES (kalau di kota besar, dulu namanya POLWILTABES). ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
    • Untuk SKCK baru, bawa foto berwarna 4*6 sebanyak 5 lembar
    • Untuk Perpanjangan SKCK, cukup bawa foto berwarna 4*6 sebanyak 3 lembar
    • Fotokopi KSK & KTP
    • Biaya administrasi (resmi) Rp 10.000,-

Well, itulah tips tentang cara mudah membuat SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat buat anda yang ingin membuat SKCK dan memperpanjang SKCK.